Nomor:120/E4.1/2014 Tanggal: 14-07-2014 perihal: Persyaratan Usulan NIDN baru. Kepada Yth. 1. Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri 2. Koordinator Kopertis Wilayah I – XIV Bersama ini dengan hormat kami sampaikan bahwa berdasarkan masukan dari berbagai fihak serta tetap dengan komitmen menjaga mutu dosen, berikut kami sampaikan beberapa hal terkait dengan pengajuan Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) baru:

  1. Pengajuan NIDN-baru dilakukan oleh perguruan tinggi melalui laman forlap.dikti.go.id.,dengan melampirkan (mengupload) semua persyaratan administrasi.
  2. NIDN akan diberikan untuk usulan yang memenuhi persyaratan administrasi dan diberikan kesempatan selama tiga tahun kepada dosen yang bersangkutan untuk memenuhi persyaratan kompetensi bahasa Inggris dan kemampuan dasar akademik.
  3. Perguruan tinggi berkewajiban membina dosen sehingga persyaratan pada angka 2 bisa dipenuhi.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian Saudara, kami ucapkan terima kasih Direktur Pendidikan dan Tenaga Kependidikan TTD Supriadi Rustad NIP. 196001041987031002 Tembusan Yth. : 1. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi 2. Kasubdit di lingkungan Dit. Diktendik 3. Kabag Forlap Setditjen Dikti Unduh Surat]]>