Saturday, December 14, 2024

Bagian Akademik sebagaimana dimaksud dalam Organisasi Tata Kerja (OTK) pasal 15 mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan dan evaluasi pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta registrasi dan statistik mahasiswa.

Rincian Tugas Bagian Akademik:

  1. Melaksanakan penyusunan program kerja Bagian;
  2. Pelaksanaan layanan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
  3. Pelaksanaan evaluasi kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
  4. Pelaksanaan registrasi dan statistik mahasiswa;
  5. Pelaksanaan pengelolaan sarana pendidkan;
  6. Melaksanakan analisis data di bidang akademik dan kemahasiswaan;
  7. Melaksanakan penyusunan kalender akademik;
  8. Melaksanakan urusan penerimaan dan registrasi mahasiswa;
  9. Melaksanakan revisi peraturan akademik (PA);
  10. Melaksanakan penyusunan konsep prosedur registrasi mahasiswa baru;
  11. Melaksanakan penyusunan revisi panduan fakultas;
  12. Melaksanakan pemrosesan cuti kuliah dan surat keterangan pernah kuliah (SKPK);
  13. Melaksanakan evaluasi studi mahasiswa;
  14. Melaksanakan penyiapan penyelenggaraan wisuda, orasi ilmiah, upacara pengukuhan guru besar;
  15. Melaksanakan administrasi kelulusan mahasiswa;
  16. Melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bagian; dan
  17. Melaksanakan penyusunan laporan bagian.