Saturday, December 14, 2024

Bagian Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Organisasi Tata Kerja (OTK) pasal 15 mempunyai tugas melaksanakan layanan pembinaan minat, bakat, dan kesejahteraan mahasiswa, serta penyusunan data dan statistik alumni dan urusan alumni lainnya.

Rincian Tugas Bagian Kemahasiswaan:

  1. Melakukan penyusunan program kerja Bagian;
  2. Melaksanakan layanan pembinaan minat, bakat dan penalaran kemahasiswaan;
  3. Melaksanakan administrasi kegiatan kemahasiswaan;
  4. Melaksnakan layanan kesejahteraan mahasiswa;
  5. Melaksanakan penyusunan data dan statistik alumni serta urusan alumni lainnya;
  6. Melaksanakan layanan informasi pengembangan kemahasiswaan;
  7. Melakukan pelaksanaan kegiatan organisasi kemahasiswaan (ORMAWA) meliputi minat, khusus, penalaran, layanan kesejahteraan dan layanan informasi mahasiswa;
  8. Melakaukan pelaksanaan penerimaan beasiswa untuk mahasiswa;
  9. Melakukan pengolahan data alumni;
  10. Melakukan pelaksanaan kegiatan penelitian mahasiswa;
  11. Melakukan pelaksanaan program mahasiswa wirausaha (PMW)
  12. Melakukan pelaksanaan pengembangan softskill mahasiswa;
  13. Melakukan pelaksanaan pendidikan karakter mahasiswa;
  14. Melakukan pelaksanaan latihan keterampilan manajemen mahasiswa (LKMM);
  15. Melakukan pelaksanaan monitorin dan evaluasi internal program kreativitas mahasiswa (PKM);
  16. Melakukan pelaksanaan gelar produk wirausaha mahasiswa;
  17. Melakukan pelaksanaan pemantauan orientasi studi pengenalan kampus (OSPEK) mahasiswa;
  18. Melakukan pelaksanaan peusatan latihan kontingen Penelitian Ilmiah Mahasiswa Nasionan (PIMNAS), Pekan Olah Raga Mahasiswa Nasional (POMNAS), dan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Mahasiswa;
  19. Melakukan pelaksanaan seleksi Mahasiswa Berprestasi (MAPRES) tingkat universitas;
  20. Melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen bagian; dan
  21. Melakukan penyusunan laporan bagian.