Ketentuan penulisan ijazah dan transkrip nilai terdapat di : I ) SK Dirjen Dikti no.08/DIKTI/Kep/2002: Petunjuk Teknis Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 184/U/2001 Tentang Pedoman Pengawasan Pengendalian dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana dan Pasca Sarjana di Perguruan Tinggi http://luk.staff.ugm.ac.id/atur/SKDirjen08-DIKTI-Kep-2002.docx Lulusan perguruan tinggi yang telah memenuhi ketentuan yang berlaku berhak mendapat ijazah dan transkrip akademik dengan ketentuan sebagai berikut : a. Ijazah dan transkrip diterbitkan dalam bahasa Indonesia, apabila diperlukan ijazah dan transkrip tersebut dapat diterjemahkan kedalam bahasa asing. b. Hal-hal yang harus dimuat dalam ijazah sekurang-kurangnya meliputi 1. Nomor seri ijazah; 2. Nama Perguruan Tinggi; 3. Nama Program studi; …dst c. Transkrip akademik sekurang-kurangnya memuat: 1. Nomor seri transkrip akademik; 2. Nama perguruan tinggi; 3. Nama program studi; …dst II ) UU sisdiknas no. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Penjelasannya http://luk.tsipil.ugm.ac.id/atur/UU20-2003Sisdiknas.pdf Pasal 33 Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Negera menjadi bahasa pengantar dalam Pendidikan Nasional III) UU no. 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negera serta Lagu kebangsaan http://pusatbahasa.kemdiknas.go.id/lamanv42/sites/default/files/UU_2009_24.pdf Pasal 27 Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam dokumen resmi negara Pengertian DOKUMEN RESMI NEGERA: di Penjelasan UU no. 24 tahun 2009, di dalam link yang sama juga, untuk pasal 27 dijelaskan : Yang dimaksud “dokumen resmi negara” adalah antara lain surat keputusan, surat berharga, ijazah, surat keterangan, surat identitas diri, akta jual beli, surat perjanjian, putusan pengadilan Pasal 29 butir (1) Bahasa Indonesia wajib digunakan sebagai bahasa pengantar dalam Pendidikan Nasional. butir (3) Ketentuan (1) tidak berlaku untuk satuan pendidikan asing atau satuan pendidikan khusus yang mendidik warga negara asing – Dari kedua UU itu dan SK Dirjen Dikti no. 08/DIKTI/Kep/2002 jelas ijazah dan transkrip tidak dibernarkan diterbitkan dalam bahasa Inggeris, kecuali di satuan pendidikan asing atau satuan pendidikan khusus untuk mendidik WNA. – Ijazah yang berbahasa Indonesia kemudian boleh diterjemahkan dalam bahasa Inggeris dan dilegalisir oleh pimpinan sekolah atau atau ditranslate oleh penerjemah resmi dan disumpah (authorized & sworn translator) yang diangkat pemerintah (Gubernur) atau yang ditunjuk oleh negara tujuan misalnya mau ke Australia bisa ditranslate oleh IDP. Sumber : http://www.kopertis12.or.id/2012/05/26/tentang-ijazah-dalam-format-dwi-bahasa-atau-bahasa-asing.html]]>