B. PERSYARATAN DOKUMEN AJUAN 1. NIDN Baru a. NON PNS – KTP Terbaru yang masih berlaku, dianjurkan berwarna/asli (bukan photocopy) – SK sebagai Dosen Tetap Ketua Yayasan/Ketua BPH yang memuat hak dan kewajiban antara calon dosen dengan yayasan – Ijazah Lengkap (mulai S-1/D-4), Bagi Lulusan PT Luar Negeri disertakan SK Penyetaraan dari DIKTI / PTN yang ditunjuk DIKTI – Surat Pernyataan sesuai dengan SK Dirjen Dikti Nomor : 108/DIKTI/Kep/2001. – Jika memiliki Jabatan Fungsional, maka wajib melampirkan SK Jabatan Fungsional terakhirnya. – Sertifikat TKDA dan TOEP b. PNS DOSEN – Ijazah Lengkap (mulai S-1/D-4), Bagi Lulusan PT Luar Negeri disertakan SK Penyetaraannya yang dikeluarkan oleh DIKTI atau PTN yang ditunjuk – SK sebagai PNS/CPNS sebagai Dosen Tetap c. DOSEN ASING – SK sebagai sebagai dosen yang dikontrak minimal 2 tahun – Photocopy Pasport dan Visa – Ijasah lengkap minimal S3/Doktor 2. PERUBAHAN NUPN ke NIDN – Sama seperti mengajukan NIDN baru 3. NUPN Baru – SK dari Yayasan/Pimpinan PT sebagai Dosen Kontrak/Tidak Tetap – Ijazah lengkap (mulai S-1/D-4), bagi lulusan PT luar negeri disertakan SK penyetaraan dari DIKTI atau PTN yang ditunjuk DIKTI – Surat pernyataan dosen yang bersangkutan yang sesuai dengan SK Dirjen Dikti Nomor : 108/DIKTI/Kep/2001. – Melampirkan SK jabatan fungsional dosen (jika ada) – KTP Terbaru 4. PERUBAHAN DATA DOSEN i. Data Pokok – Dokumen penunjang disesuaikan dengan perubahan. Contoh : penambahan gelar master, maka yang wajib dilampirkan adalah ijasah S2 – perubahan nama, maka bukti yang dilampirkan dapat KTP atau ijasah – perubahan jabatan fungsional, maka dilampirkan sk jafungnya ii. Pindah Homebase Intra PT (intern) – Dosen NON PNS dan PNS PTN : SK/Surat penempatan di program studi dari pimpinan perguruan tinggi – Dosen PNS DPK : SK/Surat mutasi yang dikeluarkan oleh kopertis iii. Pindah Homebase Antar PT (extern) – SK Lolos Butuh dari PT Lama – SK Dosen Tetap PT Baru yang memuat hak dan kewajiban antara calon dosen dengan yayasan – Surat Pernyataan sesuai dengan SK Dirjen Dikti Nomor:108/DIKTI/Kep/2001 – Rekomendasi Kopertis, Jika berbeda atau antar kopertis maka surat rekomendasi kopertisnya dikeluarkan oleh kedua kopertis tersebut (kopertis awal dan tujuan) 5. Klaim Dosen – SK Dosen Tetap – Ijasah Lengkap – KTP Sumber : http://forlap.dikti.go.id/]]>