- memiliki kualifikasi akademik sekurang-kurangnya S2/setara dari Program Studi Pasca Sarjana yang terakreditasi;
- dosen tetap di perguruan tinggi negeri atau dosen DPK di perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat atau dosen tetap yayasan di perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat yang telah mendapatkan inpassing dari pejabat berwenang yang diberi kuasa oleh Mendiknas (pasal 4 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2008);
- telah memiliki masa kerja sekurang-kurangnya dua tahun di perguruan tinggi di mana ia bekerja sebagai dosen tetap;
- memiliki jabatan akademik sekurang-kurangnya Asisten Ahli;
- melaksanakan Tridharma perguruan tinggi dengan beban kerja paling sedikit sepadan dengan 12 (dua belas) sks pada setiap semester di perguruan tinggi di mana ia bekerja sebagai dosen tetap. Tugas tambahan dosen sebagai unsur pimpinan di lingkungan perguruan tinggi diperhitungkan sks-nya sesuai aturan yang berlaku;
- dosen yang belum memiliki kualifikasi akademik magister (S2)/setara dapat mengikuti sertifikasi apabila (a) mencapai usia 60 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 30 tahun sebagai dosen, atau mempunyai jabatan akademik lektor kepala dengan golongan IV/c, dan (b) memiliki kriteria sesuai butir 2 sd 5 di atas;
Dokumen Peraturan Perundang-undangan
1 | KEPMENDIKBUD NOMOR 053 TAHUN 2012 Kepmendikbud Nomor 053/P/2012 Tentang Perguruan Tinggi Penilai Sertifikasi Pendidik Untuk Dosen Nama File: kepmendikbud_nomor_053_tahun_2012.pdf | UNDUH |
2 | Peraturan Mendiknas Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Peraturan Mendiknas Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional Nama File: peraturan_mendiknas_republik_indonesia_nomor_48_tahun_2009.pdf | UNDUH |
3 | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2009 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor Nama File: peraturan_pemerintah_republik_indonesia_nomor_41_tahun_2009.pdf | UNDUH |
4 | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 1999 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi Nama File: peraturan_pemerintah_republik_indonesia_nomor_60_tahun_1999.pdf | UNDUH |
5 | Peraturan Mendiknas Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 Peraturan Mendiknas Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi Nama File: peraturan_mendiknas_republik_indonesia_nomor_17_tahun_2010.pdf | UNDUH |
6 | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2009 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen Nama File: peraturan_pemerintah_republik_indonesia_nomor_37_tahun_2009.pdf | UNDUH |
7 | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Nama File: undang-undang__republik_indonesia_nomor_14_tahun_2005.pdf | UNDUH |
8 | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Nama File: undang-undang_republik_indonesia_nomor_20_tahun_2003.pdf | UNDUH |
9 | Peraturan Mendiknas No. 20 Tahun 2008 Peraturan Mendiknas No. 20 Tahun 2008 tentang Penetapan Inpassing Pangkat Dosen Bukan Pegawai Negeri Sipil yang Telah Menduduki Jabatan Akademik pada Perguruan Tinggi yang Diselenggarakan oleh Masyarakat dengan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Nama File: peraturan_mendiknas_no._20_tahun_2008.pdf | UNDUH |