Berdasarkan Perrnendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Ting􀀿i, Peraturan Rektor Universitas Lampung Nomor 12 Tahun 2022 tentang Peraturan Akademik, dan surat Edaran Direktur Jendral Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2020 tanggal 3 Desember 2020 tentang Penerapan Nomor Ijazah Nasional dan Sistem Verifikasi Ijazah Secara Elektronik. Dengan ini, kami inforrnasikan beberapa hal berikut:
1. Mahasiswa Program Diploma angkatan 2019, Program Sarjana angkatan 2017, Program Magister angkatan 2020 dan Program Doktor angkatan 2017 wajib terdaftar dan tervalidasi pada sistem wisuda paling lambat periode VI bulan Juli 2024. Jika mahasiswa tersebut tidak terdaftar dan tervalidasi sebagai calon wisudawan periode VI bulan Juli 2024, mohon segera mengajukan pengunduran diri, paling lambat tanggal 2 Agustus 2024, sebelum penerbitan Surat Keputusan Putus Studi.
2. Mahasiswa Program Diploma angkatan 2020, Program Sarjana angkatan 2018, Program Magister angkatan 2021 dan Program Doktor angkatan 2018 wajib mengajukan perpanjangan masa studi paling lambat tanggal 30 September 2024.