Berdasarkan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, Peraturan Rektor Universitas Lampung Nomor 12 Tahun 2022 tentang Peraturan Akademik, dan surat Edaran Direktur Jendral Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2020 tanggal 3 Desember 2020 tentang Penerapan Nomor Ijazah Nasional dan Sistem Verifikasi Ijazah Secara Elektronik. Dengan ini, kami informasikan beberapa hal berikut ini:

  1. Mahasiswa Program Diploma angkatan 2018, Program Sarjana angkatan 2016, Program Magister angkatan 2019 dan Program Doktor angkatan 2016 wajib terdaftar dan tervalidasi pada sistem wisuda paling lambat periode VI bulan Juli 202 Jika mahasiswa tersebut tidak terdaftar dan tervalidasi  sebagai calon wisudawan periode VI bulan Juli 2023, mohon segera mengajukan pengunduran diri, paling lambat tanggal 4 Agustus 2023, sebelum penerbitan Surat Keputusan Putus Studi.
  2. Mahasiswa Program Diploma angkatan 2019, Program Sarjana angkatan 2017, Program Magister angkatan 2020 dan Program Doktor angkatan 2017 wajib mengajukan perpanjangan masa studi paling lambat tanggal 30 September 2023.

Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami sampaikan terima kasih.

a.n. Rektor.
Wakil Rektor Bidang Akademik,

Dr. Eng. Suripto Dwi Yuwono, S.Si., M.T.