Berdasarkan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, Peraturan Rektor Universitas Lampung Nomor 12 Tahun 2022 tentang Peraturan Akademik, dan surat Edaran Direktur Jendral Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2020 tanggal 3 Desember 2020 tentang Penerapan Nomor Ijazah Nasional dan Sistem Verifikasi Ijazah Secara Elektronik.  Dengan ini kami sampaikan bahwa mahasiswa yang telah habis masa mukim Program Diploma angkatan 2018, Program Sarjana angkatan 2016, Program Magister angkatan 2019 dan Program Doktor angkatan 2016 wajib terdaftar dan tervalidasi pada sistem wisuda paling lambat tanggal 23 Juni 2023. Jika mahasiswa tersebut tidak terdaftar dan tervalidasi pada periode VI bulan Juli 2023 mohon segera mengajukan pengunduran diri, paling lambat tanggal 4 Agustus 2023, sebelum penerbitan Surat Keputusan Putus Studi.

a.n. Rektor.
Wakil Rektor Bidang Akademik,

Dr. Eng. Suripto Dwi Yuwono, S.Si., M.T.