Berdasarkan surat edaran Rektor Universitas Lampung NO: 2023/UN26/TU/2020 Tentang Protokol Darurat Pencegahan Penyebaran Infeksi Covid-19, Rektor Universitas Lampung mengambil langkah-langkah kewaspadaan dan pencegahan penyebaran infeksi Covid-19 di lingkungan Unila. Langkah-langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen Universitas Lampung untuk melindungi keselamatan dan kesehatan segenap warganya serta sebagai partisipasi Unila dalam upaya pengendalian penyebaran infeksi Covid-19 di Lampung.