Pelayanan Studi Lanjut Mahasiswa Dari DIII ke S1

Berdasarkan Peraturan Rektor Nomor 12 Tahun 2022 tentang Peraturan Akademik Pasal 50 ayat 3. Persyaratan bagi calon mahasiswa studi lanjut ke unila sebagai berikut:

  1. Surat Permohonan
  2. transkrip akademik resmi yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
  3. bagi calon mahasiswa alih program studi IPK ≥ 3,00
  4. fotokopi ijazah asli yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  5. surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian.