Berdasarkan Peraturan Rektor Nomor 12 Tahun 2022 tentang Peraturan Akademik Pasal 50 ayat 3. Persyaratan bagi calon mahasiswa studi lanjut ke unila sebagai berikut:
- Surat Permohonan
- transkrip akademik resmi yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
- bagi calon mahasiswa alih program studi IPK ≥ 3,00
- fotokopi ijazah asli yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
- surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian.