
Berdasarkan Peraturan Rektor Nomor 12 Tahun 2025 tentang Peraturan Akademik Pasal 56-59, Persyaratan bagi calon mahasiswa alih program atau pindah studi ke unila sebagai berikut:
- Alih program pendidikan dari program studi di luar Unila dapat dilakukan jika memiliki sekurang-kurangnya akreditasi yang sama dengan program studi yang dituju. Informasi terkait Akreditasi Program Studi Unila dapat dilihat pada link berikut https://lp3m.unila.ac.id/akreditasi-prodi/
- Syarat akademik untuk alih program sebagai berikut:

- Syarat akademik untuk pindah studi dari luar unila ke unila sebagai berikut:

- Surat Permohonan ditujukan ke Rektor ;
- Surat keterangan tidak dalam keadaan melanggar tata tertib dari pemimpin fakultas/universitas tentang status mahasiswa;
- Surat keterangan tidak diputusstudikan;
- Transkrip akademik resmi yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
- Surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian;
- bukti pembayaran UKT terakhir.

