Pelayanan Alih Program/Pindah Studi Mahasiswa

Berdasarkan Peraturan Rektor Nomor 12 Tahun 2022 tentang Peraturan Akademik Pasal 46, Persyaratan bagi calon mahasiswa alih program atau pindah studi ke unila sebagai berikut:

  1. Alih program pendidikan dari program studi di luar Unila dapat dilakukan jika memiliki sekurang-kurangnya akreditasi yang sama dengan program studi yang dituju. Informasi terkait Akreditasi Program Studi Unila dapat dilihat pada link berikut https://lp3m.unila.ac.id/akreditasi-prodi/
  2. Syarat akademik untuk alih program sebagai berikut:
  3. Syarat akademik untuk pindah studi ke unila sebagai berikut:
  4. Surat Permohonan
  5. surat keterangan tidak dalam keadaan melanggar tata tertib dari pemimpin fakultas/universitas untuk yang masih berstatus mahasiswa
  6. surat keterangan tidak diputusstudikan bagi yang masih berstatus mahasiswa;
  7. transkrip akademik resmi yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
  8. surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian;
  9. bukti pembayaran UKT terakhir.