Menindaklanjuti Pasal 69 huruf m Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020 tentang pendirian, perubahan, dan pembubatan perguruan tinggi, yang menyatakan bahwa perguruan tinggi yang tidak melakukan pelaporan secara berkala ke Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) akan dikenakan sanksi, sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon Bapak/Ibu untuk menginfokan kepada seluruh dosen dan mahasiswa beberapa hal berikut:
  1. Pengisian Rencana Studi mahasiswa dilakukan tiap semester;
  2. Pengisian nilai mata kuliah wajib dilakukan sesuai jadwal Kalender Akademik sehingga data evaluasi studi mahasiswa dapat diverifikasi tepat waktu;
  3. Mahasiswa Program Diploma angkatan 2021, Program Sarjana angkatan 2019, Program Magister angkatan 2022 dan Program Doktor angkatan 2019 yang telah menyelesaikan studi wajib terdaftar dan tervalidasi sebagai calon wisudawan periode VI bulan Juli 2026. Jika mahasiswa tersebut tidak terdaftar dan tervalidasi sebagai calon wisudawan periode VI bulan Juli 2026 mohon segera mengajukan pengunduran diri, paling lambat akhir Agustus 2026, Jika surat penggunduran diri belum terkirim ke Biro Akademik dan Kemahasiswanan sampai batas waktu tersebut, maka akan kami putus studikan sebagai mahasiswa habis masa mukim.
  4. a. Mahasiswa program Sarjana Angkatan 2024 (Evaluasi Akademik Tahap I), pada semester empat (4) mata kuliah lulus kurang dari 40 sks atau IPK kurang dari 2,00;b. Angkatan 2022 (Evaluasi Akademik Tahap II) pada semester delapan (8) mata kuliah lulus kurang dari 80 sks atau IPK kurang dari 2,00, mohon pihak fakultas mengidentifikasi dan memverifikasi mahasiswa calon putus studi, agar dikemudian hari tidak ada tuntutan dari mahasiswa/orang tua dikemudian hari.
  5. Jika Fakultas tidak melakukan verifikasi terhadap data calon Mahasiswa Putus studi yang kami kirim, maka dianggap menyetujui bahwa mahasiswa yang memenuhi kriteria pada poin 4 diputus studi dan dilaporkan Ke PDDikti.
  6. Disaranakan agar mahasiswa yang termasuk dalam katagori Putus Studi segera mengajukan surat pengunduran diri sebelum Fakultas mengirimkan data hasil verifikasi Ke BAK, dan mahasiswa tidak perlu malakukan pembayaran UKT hingga terbit SK Rektor tentang Putus Studi.
Demikian informasi ini kami sampaikan agar dapat ditindaklanjuti sebagaimana mestinya. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami sampaikan terima kasih.