Surat Nomor: 822/UN26/DT/2012 tanggal 13 Pebruari 2012 perihal yang ditujukan kepada Dosen Universitas Lampung yang isinya: Sesuai dengan Surat Dirjen Dikti No. 1615/E/T/2011 tanggal 13 Oktober 2011 tentang kualifikasi Pendidikan Dosen yang diamanatkan oleh Undang-undang No. 14 tahun 2005 pasal 46 ayat 2 “ Dosen memiliki Kualifikasi Akademik” minimal:
- Lulusan Program Magister untuk Program Sarjana dan Diploma
- Lulusan Program Doktor untuk Program Pascasarjana