Surat Nomor: 822/UN26/DT/2012 tanggal 13 Pebruari 2012 perihal yang ditujukan kepada Dosen Universitas Lampung yang isinya: Sesuai dengan Surat Dirjen Dikti No. 1615/E/T/2011 tanggal 13 Oktober 2011 tentang kualifikasi Pendidikan Dosen yang diamanatkan oleh Undang-undang No. 14 tahun 2005  pasal 46 ayat 2 “ Dosen memiliki Kualifikasi Akademik”  minimal:

  1. Lulusan Program Magister untuk Program Sarjana dan Diploma
  2. Lulusan Program Doktor untuk Program Pascasarjana
Mohon ketentuan tersebut di Universitas Lampung dapat dilaksanakan untuk Program Diploma, Sarjana dan Magister. Kekurangan Dosen akibat penerapan ketentuan tersebut, khusus untuk program Magister dapat melaksanakan resource sharing antar Jurusan atau Perguruan Tinggi. Lebih lengkap unduh surat Nomor: 822/UN26/DT/2012 disini]]>