Nomor : 1615/E/T/2011 13 Oktober 2011
Kualifikasi Pendidikan Dosen
Lampiran : –
Hal : Kualifikasi Pendidikan Dosen
Kepada Yth,
-
Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri
-
Koodinator Kopertis Wilayah I – XII
-
Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta
Di seluruh Indonesia
bersama ini saya ingatkan bahwa berdasarkan Undanga-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen khususnya pasal 46 ayat 2 yaitu “Dosen memiliki kualifikasi akademik minimum :
-
Lulusan program Magister untuk program Diploma atau program Sarjana; dan
-
Lulusan program Doktor untuk program Pascasarjana
Selanjutnya…..
Unduh file Kualifikasi Pendidikan Dosen
]]>