Nomor     : 1615/E/T/2011                                                                                                    13 Oktober 2011

Lampiran : –
Hal           : Kualifikasi Pendidikan Dosen
Kepada Yth,
  1. Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri
  2. Koodinator Kopertis Wilayah I – XII
  3. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta
Di seluruh Indonesia
bersama ini saya ingatkan bahwa berdasarkan Undanga-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen khususnya pasal 46 ayat 2 yaitu “Dosen memiliki kualifikasi akademik minimum :
  1. Lulusan program Magister untuk program Diploma atau program Sarjana; dan
  2. Lulusan program Doktor untuk program Pascasarjana
Selanjutnya…..
]]>