NIDN hanya diberikan kepada dosen lulusan S2/S3 yang berstatus dosen tetap. PERSYARATAN UMUM NIDN BARU NIDN baru dapat diperoleh melalui pengajuan NIDN baru dan perubahan NUPN ke NIDN. Berikut ini persyaratan umum untuk pengajuan NIDN baru:
- Warga Negara Indonesia sehat jasmani dan rohani
- Melampirkan dokumen persyaratan yang telah di tentukan sebelumnya dan dinyatakan VALID dari hasil validasi yang dilakukan oleh Ditjen Dikti.
- Diangkat sebagai dosen tetap maksimal berusia 50 tahun (Permendikbud No. 84 Tahun 2013)
- Memiliki kemampuan Bahasa Inggris dan kemampuan dasar akademik (TKDA ) dengan nilai paling rendah : – TOEFL (PBT = 510, CBT = 175, IBT = 60), IELTS = 5.5, TOEP = 55
- Tidak berstatus sebagai pegawai tetap pada instansi lain, meliputi : – PNS Non Dosen (PNS Pemkot/Pemda, POLRI, TNI, PNS Kementerian/Lembaga Negara selain PNS Dosen) – Guru tetap/tidak tetap yang memiliki NUPTK, – Pegawai BUMN, – Pensiunan PNS (dosen/non-dosen) : sudah mencapai batas pensiun PNS – Anggota aktif partai politik dan Legislatif( DPR/MPR/DPRD/DPD) – Konsultan, Pengacara, Notaris,Apoteker
- Status kemahasiswaannya terdaftar di PDPT untuk lulusan setelah tahun 2002
- KTP Terbaru yang masih berlaku, dianjurkan berwarna/asli (bukan photocopy)
- SK sebagai Dosen Tetap Ketua Yayasan/Ketua BPH yang memuat hak dan kewajiban antara calon dosen dengan yayasan (Contoh SK dosen tetap Yayasan)
- Ijazah Lengkap (mulai S-1/D-4), Bagi Lulusan PT Luar Negeri disertakan SK Penyetaraan dari DIKTI / PTN yang ditunjuk DIKTI
- Surat Pernyataan sesuai dengan SK Dirjen Dikti Nomor : 108/DIKTI/Kep/2001, formatnya seperti ini
- SK jabatan fungsional akademik (bila sudah memiliki)
- Sertifikat TKDA dan TOEP
- Ijazah Lengkap (mulai S-1/D-4), Bagi Lulusan PT Luar Negeri disertakan SK Penyetaraannya yang dikeluarkan oleh DIKTI atau PTN yang ditunjuk
- SK sebagai PNS/CPNS sebagai Dosen Tetap
- SK sebagai sebagai dosen yang dikontrak minimal 2 tahun
- Photocopy Pasport dan Visa
- Ijasah lengkap minimal S3/Doktor
NUPN (Nomor Urut Pengajar Nasional)
Nomor Urut Pengajar Nasional (NUPN) adalah nomor identifikasi nasional untuk Dosen Yunior (Pendidikan Masih S1 dan Tidak Memiliki Jenjang Kepangkatan) serta Dosen Tidak Tetap NUPN ada disinggung di Surat Edaran Direktur Diktendik no. 2844/E4.1/2012 tentang Penataan Sistem Pendidik dan Tenaga Kependidikan NUPN Baru- SK dari Yayasan/Pimpinan PT sebagai Dosen Kontrak/Tidak Tetap
- Ijazah lengkap (mulai S-1/D-4), bagi lulusan PT luar negeri disertakan SK penyetaraan dari DIKTI atau PTN yang ditunjuk DIKTI
- Surat pernyataan dosen yang bersangkutan yang sesuai dengan SK Dirjen Dikti Nomor : 108/DIKTI/Kep/2001.
- Ijasah lengkap minimal S3/Doktor
- Melampirkan SK jabatan fungsional dosen (jika ada)
- KTP Terbaru
- Permendikbud no. 84 Tahun 2013 tentang Pengagkatan Dosen Tetap Non Pegawai Negeri Sipil pada Perguruan Tinggi Negeri dan Dosen Tetap pada Perguruan Tinggi Swasta
- Kebijakan Baru NIDN (Edaran no. 2899.1/E4.1/2011)
- Kebijakan Baru tentang Jadwal Usulan NIDN: Pengajuan Dapat Dilakukan Setiap Saat
- Kebijakan Baru NIDN dan Pindah Homebase Dosen (Edaran no. 3387/E4.1/2012, Contoh SK dosen tetap Yayasan yang berisi Hak dan Kewajiban dosen)
- Ajuan NIDN baru untuk Dosen Tetap non PNS pada PTN dan Dosen tetap pada Yayasan diwajibkan untuk mengikuti Tes Potensi Akademik (TPA) dan Test of English Proficiency (TOEP) : Edaran no. 2210/E4.1/2013 dan Edaran no. 239/E4.1/2014
- Edaran Direktur Diktendik no.1383.1/E4.3/2013 dan Lampiran tentang Nama Perguruan Tinggi Pusat Layanan Tes (PLT) atau di sini
- Kebijakan Tanggal 18 Feb 2014
- Persyaratan Pengajuan Data Dosen bisa baca di sini
- Bahan Paparan Pengajuan NIDN 20 Nov 2013
- Pusat Layanan Tes Indonesia
- Panduan Pendaftaran Tes TPA dan TOEP Periode Pengusul NIDN 2014
- Lembaga Tes bagi calon penerima NIDN Baru (Daftar PLT Tes NIDN 2014)
- Edaran Direktur Diktendik no.2210/E4.1/2013 dan Edaran no. 239/E4.1/2014 tentang wajib Tes TKDA dan TOEP untuk ajuan NIDN Baru
- Edaran Direktur Diktendik no. 1807/E4.3/2013 tentan Penegasan Tes TKDA dan TOEP bagi Peserta Serdos di SINI atau di SINI
- Edaran Direktur Diktendik no.1383.1/E4.3/2013 dan Lampiran tentang Nama Perguruan Tinggi Pusat Layanan Tes (PLT) bagi peserta Serdos 2013 atau di sini