Sesuai dengan kalender akademik unila TA.2011/2012 tentang wisuda dengan ini diumumkan:

  1. Pendaftaran Wisuda dimulai dari tanggal 16 Januari s.d 17 Februari 2012.
  2. Gladi Bersih Prosesi wisuda hari Selasa, 13 Maret 2012.
  3. Pelaksanaan Wisuda pada hari Rabu, 14 Maret 2012.
  4. Syarat-syarat :
    • Memenuhi syarat sesuai peraturan akademik.
    • Membayar biaya wisuda sebesar (Rp.400.000,-) ke Rek.BNI 0071059451.
    • Membayar Iuran Alumni sebesar (Rp.11.000,-) ke Rek. 40201.501365.001
    • Mendaftar Online melalui Siakad dan Menyerahkan Form A dan Form B.
    • Bagi yang memenuhi kriteria sebagai Calon Wisudawan/i Terbaik(sesuai petunjuk Peraturan Akademik /dapat lihat di Subbag Akademik Fakultas) : (1). Program Sarjana Angkatan 2007 atau Diploma Angkatan 2008. (2). IPK > 3,25. (3) Foto Copy SK. Kepengurusan (bukan surat keterangan) / Piagam / Sertifikat yang berkaitan dengan Aktivitas Kemahasiswaan serta dilegalisir oleh Dekan Fakultas masing-masing; (4). Pas Foto berwarna 3×4 cm (2 lbr). Diserahkan ke Subbag Pendidikan Fakultas, selanjutnya DATA FINAL beserta bukti pendukung dari Fakultas dikirim ke BAAK Universitas Lampung;
    • Seluruh peserta wajib mengikuti gladi bersih pada waktu dan tempat yang telah ditentukan;
    • Busana Akademik untuk calon wisudawan/i harus sesuai dengan Peraturan Rektor Unila
    • Nomor : 555/UN26/DT/2011 ( dapat di akses melalui http://baak.unila.ac.id
    • Setelah terima Ijazah, sebelum dilaminating harap diperiksa terlebih dahulu
    • (Nama/NPM/(tempat, tanggal, bulan dan tahun lahir), Program Studi dan Gelarnya. Bila ada kesalahan segera lapor ke Ka Subbag Pendidikan dan Evaluasi BAAK Universitas lampung (Ibu Siti Juriyah)
    • Hasil Nilai KBI/EPT (agar diperlihatkan aslinya) : (berlaku 1 tahun sejak dikeluarkan Sertifikat s.d. Pelaksanaan Wisuda). (1). Skor sebelum angkatan 2007 minimal 400. (2). Skor angkatan 2007 dan seterusnya minimal 450 (sesuai SK. Rektor No:78/H26/DT/2008).
    Untuk kenyamanan dan ketertiban, waktu pengambilan Transkrip Nilai, Foto Wisuda dan lain-lain maksimal 3 (tiga) bulan setelah tanggal wisuda yang bersangkutan. Lebih lengkap pengumuman dapat diunduh (klik disini)
]]>