6. NIDN percobaan sebagaimana dimaksud pada angka 5 hanya dapat dipergunakan sebagai rasio dosen sementara layanan Dikti lainnya seperti Beasiswa, Serdos, PAK belum bisa digunakan 7. Sertifikat TKDA dan TOEP sebagaimana pada angka 1, 2 dan 3, agar segera mengupload sertifikatnya pada laman ini melalui operator perguruan tinggi masing-masing di kolom yang telah disediakan pada usulan NIDN baru baik di status usulan disetujui maupun belum disetujui 8. Angka 4 yang dinyatakan belum lulus / belum memenuhi syarat, agar kembali melakukan tes TKDA dan TOEP melalui laman plti.or.id Selanjutnya untuk peserta calon penerima NIDN baru yang sudah mendapatkan sertifikat TKDA dan TOEP dari PLTI agar segera mengupload sertifikat tersebut pada laman ini melalui operator PT masing -masing karena usulan NIDN yang diproses adalah usulan yang melampirkan sertifikat tes TKDA dan TOEP yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud diatas. Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih. Hormat Kami, TTD Supriadi Rustad Sumber: forlap.dikti.co.id]]>