Dosen yang tidak diperbolehkan mengikuti sertifikasi dosen adalah :

  1. Dosen tetap yayasan yang juga berstatus sebagai guru tetap yayasan dan telah mendapat sertifikasi pendidikan untuk guru
  2. Dosen tetap yayasan yang juga memiliki status kepegawaian sebagai PNS atau pegawai tetap di lembaga lain
  3. Dosen calon peserta sertifikasi yang sedang menjalani hukuman administrasi sedang atau berat menurut peraturan perundang-undangan / peraturan yang berlaku
  4. Dosen yang sedang melaksanakan tugas belajar
  5. Dosen yang tidak lulus pada sertifikasi tahun 2011
Sumber http://forlap.dikti.go.id/manserdik/syaratsertifikasi]]>