Berdasarkan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Peraturan Rektor Universitas Lampung Nomor 19 Tahun 2020 tentang Peraturan Akademik. Bersama ini kami sampaikan beberapa hal:
- Mahasiswa Program Doktor angkatan 2016, Magister angkatan 2019, Sarjana Angkatan 2016, Diploma III Angkatan 2018 mohon mengusulkan perpanjang masa studi. Pemrosesan pengajuan perpanjang masa studi paling lambat akhir Agustus 2022.
- Masa belajar Mahasiswa angkatan yang tercantum pada poin 1 setelah diperpanjang akan berakhir pada 23 Juni 2023.
- Mahasiswa angkatan yang tercantum pada poin 1, harus terdaftar sebagai calon wisudawan paling lambat periode VI bulan Juli 2023, jika mahasiswa angkatan tersebut tidak dapat menyelesaikan studinya mohon mengusulkan pengunduran diri.
Atas perhatian dan kerja samanya, diucapkan terima kasih.