Tentang BAK Universitas Lampung

Biro Akademik dan Kemahasiswaan (BAK) Universitas Lampung didirikan berdasarkan:

  1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 1966 tentang Pendirian Universitas Lampung;

  2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 72 Tahun 2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Lampung;

  3. Peraturan menteri pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi republik Indonesia nomor 49 tahun 2024 Tentang organisasi dan tata kerja Universitas Lampung.

Kegiatan Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan dilaksanakan semenjak berdirinya Universitas Lampung, pada Tahun 1965. Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0167/O/1995 tentang Organisasi Tata Kerja Universitas Lampung yang kemudian direvisi dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Lampung, setelah itu direvisi Kembali dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2024 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Lampung.

Biro Akademik dan Kemahasiswaan sebagai unsur pelaksana di Universitas Lampung keberadaannya tidak dapat dipisahkan sehingga perkembangannya mengikuti perkembangan Universitas Lampung. BAK Sebelumnya bernama Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan (BAAK) yang menangani tugas bidang akademik dan kemahasiswaan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 30 Tahun 1990 Organisasi Universitas diatur sesuai dengan jumlah mahasiswa sehingga dikenal Universitas dengan pola dua, tiga, empat dan lima biro. Universitas Lampung sebagai Universitas dengan pola tiga biro yaitu Biro Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan dan Sistem Informasi (BAAKPSI); dan Biro Administrasi Umum dan Keuangan (BAUK). BAAKPSI sesuai dengan besarnya beban dan tanggung jawab yang diemban kemudian dikembangan menjadi dua biro yaitu Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan (BAAK) dan Biro Administrasi Perencanaan, Sistem Informasi dan Kerja Sama (BAPSIK), berdasarkan peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 63 Tahun 2008.

BAK merupakan unsur pelaksana administrasi yang melaksanakan pelayanan teknis dan administrasi kepada seluruh unsur di lingkungan Universitas Lampung. BAK dipimpin oleh Kepala Biro yang bertanggung jawab kepada Rektor. BAK mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang akademik, dan kemahasiswaan. Bagian Akademik dengan fungsi: pelaksanaan registrasi dan statistik mahasiswa; pengelolaan data dan sarana akademik; pelaksanaan evaluasi pendidikan; bagian Kemahasiswaan dengan fungsi: pelaksanaan layanan pembinaan minat, bakat dan kesejahteraan mahasiswa; pengolahan data kemahasiswaan dan fasilitasi kegiatan kemahasiswaan.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BAK didukung oleh sumber daya manusia sebanyak 33 orang, yang terdiri atas:
• 13 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS),
• 11 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan
• 9 orang Non-PNS.

Para pegawai tersebut memiliki kualifikasi pendidikan yang beragam, yaitu:
• 13 orang berpendidikan Pascasarjana,
• 11 orang Sarjana,
• 4 orang Diploma,
• 3 orang lulusan SLTA (Sekolah Lanjutan Tingkat Atas), dan
• 1 orang lulusan Sekolah Dasar (SD).