Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, setiap penyelenggara pelayanan publik, baik yang memberikan pelayanan kepada masyarakat secara langsung maupun tidak langsung wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan standar pelayanan untuk setiap jenis pelayanan sebagai tolak ukur dalam penyelenggaraan pelayanan di lingkungan masing- masing.
Oleh karenanya Biro Akademik dan Kemahasiswaan (BAK) saat ini melakukan Survei Kepuasan Pelanggant merupakan kegiatan pengukuran secara komprehensif tentang tingkat kepuasan terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh BAK dengan tujuan untuk mengetahui kelemahan atau kekurangan dari masing-masing unsur dalam penyelenggara pelayanan publik dan untuk mengetahui kinerja penyelenggara pelayanan yang telah dilaksanakan oleh BAK secara periodik.
dengan klik google form berikut
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSdbmNhUoeEUrL-wRENnLVyu7kf-uxxqWoN7urTKLVAz-FhQKg/viewform

