SURAT EDARAN Nomor: 797/UN26/DT/2014 Dalam rangka meningkatkan tertib administrasi akademik, seluruh mahasiswa dan dosen Universitas Lampung diminta untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut:
- Mahasiswa mengisi Kartu Rencana Studi (KRS) sesuai jadual yang telah ditentukan (tidak ada perbaikan KRS).
- Mahasiswa hanya boleh mengikuti kuliah sesuai dengan mata kuliah yang ada pada KRS.
- Para dosen agar memeriksa Daftar Nama Kelas (DNK) dan tidak mengizinkan mahasiswa mengikuti perkuliahan apabila nama mahasiswa tersebut tidak tercantum dalam DNK.
- Perbaikan nilai hanya dilayani apabila mahasiswa telah mengisi KRS, diproses oleh fakultas dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
- Surat pengantar dari Pimpinan Fakultas
- KRS yang telah ditandatangani oleh Pembimbing Akademik (PA) dan PD I
- Daftar rincian nilai yang ditandatangi oleh dosen Penanggung Jawab (PJ) mata kuliah
- Borang perbaikan nilai yang telah diisi dan ditandatangani oleh PA, dosen PJ mata kuliah, dan Ketua Jurusan.