SURAT  EDARAN Nomor: 797/UN26/DT/2014 Dalam rangka meningkatkan tertib administrasi akademik, seluruh mahasiswa dan dosen Universitas Lampung diminta untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut:

  1. Mahasiswa mengisi Kartu Rencana Studi (KRS) sesuai jadual yang telah  ditentukan (tidak ada perbaikan KRS).
  2. Mahasiswa hanya boleh mengikuti kuliah sesuai dengan mata kuliah yang ada pada KRS.
  3. Para dosen agar memeriksa Daftar Nama Kelas (DNK) dan tidak mengizinkan mahasiswa mengikuti perkuliahan apabila nama mahasiswa tersebut tidak tercantum dalam DNK.
  4. Perbaikan nilai hanya dilayani apabila mahasiswa telah mengisi KRS, diproses oleh fakultas dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
  • Surat pengantar dari Pimpinan Fakultas
  • KRS yang telah ditandatangani oleh Pembimbing Akademik (PA) dan PD I
  • Daftar rincian nilai yang ditandatangi oleh dosen Penanggung  Jawab (PJ) mata kuliah
  • Borang perbaikan nilai yang telah diisi dan ditandatangani oleh PA, dosen PJ mata kuliah, dan Ketua Jurusan.
Demikian surat edaran ini dibuat untuk ditaati dan dilaksanakan. Bandar Lampung, 4 Pebruari 2014 a.n. Rektor Pembantu Rekor I, TTD Prof. Dr. Ir. Hasriadi Mat Akin, M.P. NIP 19570629 198603 1 001]]>